Modus Terapi Medis, Dokter Gadungan Ini Tipu Warga Bantul Hingga Rugi Rp 538 Juta

BerandaJogja.com (19/09/25) – Seorang perempuan muda asal Sragen, Jawa Tengah, berinisial FE (26) ditangkap polisi setelah menipu seorang warga Bantul hingga ratusan juta rupiah dengan modus mengaku sebagai dokter. Total kerugian korban mencapai Rp 538 juta.

Kasus ini bermula ketika korban, seorang warga Sedayu berinisial J, mencari pengobatan untuk anaknya pada Juni 2024. Saat itulah ia bertemu FE yang meyakinkan dirinya mampu menangani terapi medis. Korban pun diminta mendaftar dengan biaya Rp 15 juta.

Tidak berhenti di situ, FE kembali menarik biaya tambahan Rp 7,5 juta setelah mengaku mendiagnosis anak korban mengalami gangguan mental Mythomania. Pada Agustus 2024, korban diminta melakukan deposit dana pengobatan sebesar Rp 132 juta.

Bulan-bulan berikutnya, permintaan uang semakin besar. November 2024, korban harus membayar Rp 7,5 juta untuk tes psikologi, bahkan diminta menyerahkan sertifikat tanah milik ayahnya sebagai jaminan setelah pelaku mengaku sudah menalangi biaya Rp 46,95 juta.

Aksi penipuan berlanjut pada Februari 2025. Kali ini FE memvonis anak korban mengidap HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320 juta. Juli 2025, ia kembali meminta Rp 10 juta dengan alasan untuk menurunkan deposit.

Korban mulai curiga. September 2025, ia mengecek kebenaran status FE yang mengaku bekerja di RSUP Dr Sardjito. Hasilnya, FE tidak tercatat sebagai pegawai. Pemeriksaan kesehatan ulang di RS PKU Muhammadiyah Gamping juga memastikan anak korban negatif HIV.

Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Bantul. Polisi akhirnya menangkap FE pada 5 September 2025. Barang bukti berupa pakaian dokter, alat medis, dan obat-obatan berhasil diamankan.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025) menegaskan FE hanyalah lulusan SMA tanpa latar belakang pendidikan kedokteran.

“Uang hasil penipuan ini sudah dihabiskan untuk kebutuhan pribadi,” ujarnya.

Kini FE harus menghadapi jeratan hukum. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 439 dan 441 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.(Palupi Sastro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *