Sempat Jual Miras di Dekat Sekolah dan Tempat Ibadah, Kafe di Sleman Diprotes Warga

BerandaJogja.com (15/11/25) – Warga Kampung Jatirejo, Sendangadi, Sleman memprotes penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di lingkungan mereka. Penolakan dilakukan setelah salah satu kafe di lingkungan mereka melayani pemesanan alkohol secara sembunyi-sembunyi meskipun minuman tersebut telah dihapus dari menu dan foto display toko.

Protes juga dilakukan karena lokasi kafe berada di dekat tempat ibadah dan sekolah. Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Warga menilai keberadaan minuman beralkohol di kafe yang berada di dekat sekolah dan tempat ibadah bisa mengganggu nilai religius dan pendidikan di kawasan tersebut.

Dalam pertemuan warga yang digelar Jumat (14/11/2025), malam, warga meminta pihak pengelola Kim’s Bar and Kitchen membuat komitmen untuk menghentikan seluruh bentuk penjualan minuman keras, baik secara langsung maupun melalui pesanan tamu.

Seorang perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, warga sebenarnya sudah sempat menemukan kafe tersebut menyajikan alkohol beberapa waktu lalu di menu dan diplay kafe mereka.

Usai dikonfirmasi, minuman beralkohol di display dan menu akhirnya dihilangkan. Namun ternyata mereka masih melayani pembeli yang meminta menu minuman beralkohol.

“Meskipun tidak didisplay dan tidak dicantumkan di menu, jangan sampai di masa depan tetap dilayani permintaan pengunjung yang minta alkohol,” ujarnya.

Dia menambahkan lokasi usaha yang berada di tengah permukiman dan berdekatan dengan tempat ibadah serta sekolah menimbulkan kekhawatiran dan trauma tersendiri bagi warga. Sebab sebelumnya pernah ada kasus serupa yang merugikan warga.

“Kami tidak mempermasalahkan bila kafe menjual menu sesuai aturan yang berlaku, bukannya minuman beralkohol, apalagi di dekat sekolah dan rumah ibadah,” ujarnya,

Penasehat hukum warga, Agung Nugroho, mengungkapkan warga membutuhkan pernyataan resmi yang menjamin penghentian total penjualan alkohol di kafe tersebut.

“Kehadiran saya untuk memastikan ada pernyataan tertulis bahwa di masa depan tidak akan melayani minuman beralkohol, baik secara langsung maupun atas pesanan,” jelasnya.

Agung menyebut, desakan warga bukan semata soal norma, tetapi juga tentang menjaga ketenangan lingkungan berbasis keluarga dan religius. Warga juga mendesak kafe tersebut menerbitkan surat pernyataan atau perjanjian bersama serta menyusun prosedur operasional yang benar-benar menutup peluang penyajian alkohol dalam bentuk apa pun.

“Pengawasan lingkungan turut diminta diperketat agar potensi pelanggaran dapat segera ditindak,” paparnya.

Protes warga pun mendapat dukungan dari Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Sleman. Komandan KOKAM Sleman, Puput Purnomo, mengatakan pihaknya ikut meminta klarifikasi dari manajemen setelah kembali mencuat informasi adanya peredaran minuman beralkohol.

“Ada informasi berkembang bahwa masih ada praktik penjualan minuman beralkohol. Pihak Kim’s menyampaikan akan mengevaluasi secara internal,” jelasnya.

Puput menambahkan, maraknya penjualan minuman keras ilegal di Sleman menjadi perhatian serius Muhammadiyah. Karenanya koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan.

Sementara perwakilan Kim’s Bar and Kitchen, Tommy Susanto, membantah pihaknya menjual minuman beralkohol secara sembarangan. Ia meminta pihak yang menuduh untuk menunjukkan bukti kuat berupa identitas pemesan maupun nota transaksi.

“Sampai detik ini tidak dihadirkan namanya. Siapa yang memesan minuman itu?,” ujarnya.

Dia mengungkapkan minuman yang sempat terlihat merupakan kebutuhan internal dan bukan produk jualan. Pihaknya siap melakukan koreksi bila bukti valid ditunjukkan, namun tidak akan tinggal diam jika isu berkembang tanpa dasar. (Palupi Sastro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *