Luruskan Fakta Penangkapan Pelaku Judol, Polda DIY Sebut Dapat Info dari Masyarakat
BerandaJogja.com (06/08/25) – Pasca ramai di berbagai pemberitaan, Polda DIY meluruskan informasi yang berkembang terkait penangkapan lima orang pelaku aktivitas judi online (judol) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025) menyatakan proses penindakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ungkapnya.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Empat pelaku diantaranya merupakan operator dan satu pelaku RDS menjadi koordinator.
Mereka menjalankan praktik judol dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” jelasnya.
Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yg lebih besar, maka polisi akan memproses hukum.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” paparnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktek perjudian di wilayah DIY.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut,” ungkapnya.(Palupi Sastro)

