13 Santri Pondok Pesantren Ora Aji Dipolisikan, Yayasan Gus Miftah Klarifikasi

BerandaJogja.com (31/05/25) – Sebanyak 13 santri Ponpes Ora Aji yang diasuh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di[polisikan dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap KDR (23). Penganiayaan terhadap korban terjadi pada 15 Februari 2035 lalu dengan cara dipukuli beramai-ramai dengan selang dan disetrum.

Penasehat hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, Sabtu (31/5/2025) menyanggah adanya penganiayaan 13 santri terhadap KDR.

“Apa yang terjadi di pondok adalah aksi spontanitas saja dari santri ya, yang tidak ada koordinasi apapun,” ujarnya.

Kronologi permasalahan itu muncul saat ditemukannya aksi vandalisme di ponpes dan pencurian di beberapa kamar santri. Sekitar delapan kasus pencurian terungkap saat para santri mengetahui KDR tiba-tiba berjualan galon selama seminggu.

Penasehat hukum Ponpes Ora Aji menyampaikan klarifikasi dugaan kasus penganiayaan 13 santri pada KDR. (Palupi Sastro)
Penasehat hukum Ponpes Ora Aji menyampaikan klarifikasi dugaan kasus penganiayaan 13 santri pada KDR. (Palupi Sastro)

Padahal yayasan tidak pernah memerintahkan santrinya untuk berjualan galon. Kabar tersebut tersebar di ponpes dan sejumlah santri pun menanyakan secara langsung pada KDR terkat hal itu.

“Nah yang bersangkutan [KDR] mengakui dialah yang melakukan pencurian selama ini. Ada di santri yang bernama si A Rp700.000, santri yang bernama si B Rp 50.000 dan segala macam,” ungkapnya.

Dari pengakuan itu akhirnya muncul aksi spontan dari para santri untuk menginterogasi KDR karena tersulut amarah. Apalagi KDR merupakan santri yang bermasalah dan dibawa keluarga ke ponpes tersebut akibat hobi main judol.

Setelah peristiwa tersebut, mereka sebenarnya sudah bergaul seperti biasa. Namun KDR tiba-tiba meninggalkan ponpes dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Framing yang terjadi selama ini di luar kan seolah-olah memang dilakukan penyiksaan yang luar biasa. Itu tidak pernah terjadi,” tandasnya.

Yayasan sudah melakukan mediasi berkali-kali antara para santri dan KDR namun gagal terus. Keluarga KDR meminta kompensasi Rp 2 Miliar alih-alih Rp 20 Juta seperti yang ditawarkan yayasan. Dengan munculnya laporan polisi KDR, yayasan pun akhirnya melaporkan balik KDR dalam kasus pencurian.

“Kami secara resmi telah melaporkan [KDR] di Polresta Sleman,” jelasnya.

Palupi Sastro/Beranda Jogja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *