Warga Lempuyangan Minta Ganti Rugi Setara Rumah KPR, Begini Respon Sri Sultan HB X
BerandaJogja.com (19/06/25) – Warga Tegal Lempuyangan, Yogyakarta, yang menempati rumah dinas PT KAI menuntut kompensasi pembongkaran senilai Rp250 juta bila harus pindah dari kawasan Stasiun Lempuyangan. Ini setara harga rumah KPR.
Namun tuntutan itu ditolak oleh Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Kalau semua [tuntutan warga] dipenuhi, ya raiso (nggak bisa),” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (19/6/2025).
Menurut Sultan, rumah-rumah yang sudah warga tempati berpuluh-puluh tahun itu merupakan aset milik PT KAI. Warga mestinya mematuhi kesepakatan yang berlaku, termasuk tenggat waktu pembongkaran maksimal akhir Juli 2025 mendatang.
Apalagi PT KAI sudah menyiapkan ongkos bongkar. Keraton pun memberi kompensasi tambahan senilai Rp750 juta untuk 14 rumah terdampak.
“Kesepakatan ganti ruginya sudah ada, tinggal soal waktu,” ujarnya.
Terkait permintaan warga untuk menunda pembongkaran bangunan tambahan hingga setelah 17 Agustus 2025, Sultan menyerahkannya kepada PT KAI.
“Kesepakatan ganti ruginya kan sudah [ada], tinggal hanya waktu. Ya biar diselesaikan aja. Maunya [warga] kan [tidak pindah] bulan ini, tapi minta mundur Agustus. Hanya terserah di PT KAI setuju atau nggak. Tapi hanya masalah waktu, bukan masalah-masalah seperti kemarin, ganti rugi,” paparnya.
Sementara itu, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengungkapkan PT KAI memastikan tidak akan menaikkan nilai kompensasi. Mereka hanya memberikan ongkos bongkar sesuai ketentuan pusat.
PT KAI juga menegaskan penertiban tetap berjalan. Tenggat waktu pembongkaran hanya sampai akhir Julir 2025 alih-alih setelah 17 Agustus 2025. Ini sebagai bagian dari penataan ulang Stasiun Lempuyangan yang kapasitasnya kian padat karena lonjakan penumpang.
“Kami tetap pada keputusan awal. Kompensasi tidak akan berubah,” katanya.(Palupi Sastro)