Semakin Pelik, 3 Tersangka Telah Ditetapkan Namun Mbah Tupon Digugat Balik Secara Perdata
BerandaJogja.com (18/06/25) – Masih ingat kasus mafia tanah yang menyebabkan Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Bantul tiba-tiba kehilangan sertifikat tanahnya ? Polda DIY kini resmi menahan tiga orang tersangka berinisial BB, TR, dan VT, Rabu (18/6/2025).
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta menyebut penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan, mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.

“Menurut penilaian penyidik diperlukan penahanan agar pemeriksaan bisa diselesaikan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.
Total ada tujuh orang dalam penyelidikan kasus ini. Empat orang lainnya masih dalam proses pemanggilan dan penyelidikan lebih lanjut yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 248/2025.
Untuk tersangka lain, Polda menjadwalkan pemanggilan terhadap TR dan ID. Satu tersangka lain belum terkonfirmasi kehadirannya.
“Proses ini berjalan paralel dengan laporan-laporan lainnya yang juga sedang diproses penyidik,” jelasnya.
Polda DIY menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menentukan peran masing-masing tersangka. Sementara publik menanti langkah tegas berikutnya demi keadilan bagi Mbah Tupon dan para korban lainnya.
Kasus ini bermula ketika Mbah Tupon yang menjadi korban eksploitasi mafia tanah. Sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi tiba-tiba beralih nama dan bahkan dijadikan agunan kredit senilai Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dirinya.
Mirisnya, tak hanya kehilangan hak atas tanah, Mbah Tupon kini juga digugat secara perdata oleh pihak yang diduga terlibat dalam pengambilalihan aset tersebut. Gugatan itu terdaftar di PN Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl
Pihak keluarga Mbah Tupon telah menunjuk tim hukum dan mendapat pendampingan dari Pemkab Bantul untuk menghadapi proses hukum ini. (Palupi Sastro)