Ayah Pelaku Penabrak Mahasiswa FH UGM Unggah Video Permintaan Maaf Kepada Keluarga Korban dan Masyarakat

BerandaJogja.com (02/06/25) – Setia Budi Tarigan, ayah dari Christiano Tarigan (21), pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman pada 24 Mei 2025 lalu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. disampaikan Setia melalui salah satu kanal Youtube yang beredar pada Minggu (1/6/2025).

Tangkapan layar permintaan maaf Setia Budi Tarigan melalui kanal YouTube Setia Budi Tarigan Official (Beranda Jogja)
Tangkapan layar permintaan maaf Setia Budi Tarigan melalui kanal YouTube Setia Budi Tarigan Official (Beranda Jogja)

Dalam pernyataannya, Setia mengaku menunda berbicara ke publik karena menghormati masa berkabung keluarga almarhum. Selain itu dia fokus mendampingi putranya yang masih trauma karena saat ini ditahan di Polresta Sleman.

“Dari lubuk hati terdalam, saya dan keluarga menyampaikan duka mendalam kepada Ibu Melina dan keluarga besar almarhum. Kami sangat menyesalkan musibah ini,” paparnya.

Setia menjelaskan sesaat setelah kejadian, Christiano yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu tidak melarikan diri. Namun dia langsung mencari pertolongan untuk korban dan berada di lokasi kejadian.

Setia juga menyebut putranya negatif alkohol dan narkoba saat mengemudi. Ia membantah tuduhan yang menyebut pihak keluarga telah memberikan uang kepada keluarga korban.

“Itu tidak benar. Hingga kini, komunikasi kami hanya sebatas pemulangan jenazah dan pemakaman. Kami belum bicara soal lainnya,” tegasnya.

Setia menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab sebagai warga negara. Pihaknya juga tidak menggunakan jasa pengacara dalam kasus tersebut.

“Kami percaya proses hukum akan berjalan dengan adil. Kami siap mendukung penuh,” paparnya.

Terkait kasus tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan kasus kecelakaan BMW dengan mahasiswa FEB UGM itu. Diantaranya penggantian plat mobil BMW dari F menjadi B yang dilakukan teman Christiano pasca kecelakaan.

Christiano dalam kasus ini terancam dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Palupi Sastro/Beranda Jogja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *